Penyuluhan Hukum Waspada Sanksi Pidana Dibalik Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Authors
Abstract
Pesatnya penggunaan media sosial memudahkan masyarakat saling berbagi informasi dengan orang lain. Namun informasi yang diberikan baik berupa info maupun gambar, foto khususnya foto privat yang mengandung unsur seksualitas tanpa seizin dari pemilik foto dapat dianggap sebagai pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik. Pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dalam rangka program pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan solidaritas dan kepedulian kepada kondisi masyarakat, khususnya yang membutuhkan bantuan hukum. FH UKI melakukan penyuluhan hukum mengenai Waspada Sanksi Pidana Dibalik Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. PKM dilaksanakan dengan cara ceramah, diskusi, tanya jawab serta dilakukan evaluasi melalui penyebaran kuesioner kepada peserta. Pengabdian dilaksanakan oleh tim dosen FH UKI yang berkompeten di bidang hukum pidana dan telematika. Hasil dari PKM penyuluhan hukum Waspada Sanksi Pidana Dibalik Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik memberikan hasil sebagai meningkatnya pengetahuan dan pemahaman warga di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan perbuatan apa saja yang termasuk di dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik.