Honeste Vivere
Full Lenght Article
Menguji Keadilan Dalam penerapan Hak Pensiun Menurut UU Ketenagakerjaan
Abstract
Hak Pensiun merupakah salah satu hak dari pegawai, karyawan, pekerja yang dijamin oleh undang-undang di bidang ketenagakerjaan. Hak Pensiun memberikan jaminan bagi pegawai yang memasuki usia pensiun dan tidak bekerja lagi untuk tetap menerima manfaat bagi pegawai setelah tidak bekerja lagi. Adanya perbedaan penghitungan hak pensiun dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengakibatkan ketidakadilan bagi pegawai yang pensiun. Tulisan akan membahas bagaimana konsep keadilan dalam hukum dan pengaturan pensiun menurut peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Aristoteles. 2004. Nicomachean Ethics: Sebuah Kitab Suci Etika. Terjemah oleh Embun Kenyowati. Jakarta: Teraju
Tanya, B. L. dkk, 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Ceyakan IV. Yogyakarta: Genta Publishing.
Khoe, F. N. (2013). Hak pekerja yang sudah bekerja namun belum menandatangani perjanjian kerja atas upah ditinjau berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Calyptra, 2(1), 1-12.Terdapat dalam https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/135, diakses tanggal 20 Desember 2023.
Hyronimus Rhiti, 2011, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522-531. Terdapat dalam https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/179, diakses tanggal 28 Januari 2023.
Lutz-Bachmann, Matthias. 2000. “The Discovery of a Normative Theory of Justice in Medieval Philosophy: On the Reception and Further Development of Aristotle’s Theory of Justice by St. Thomas Aquinas”. Medieval Philosophy and Theology, 9, 1 (2000): 1-14. DOI: 10.1017/S1057060800091015Muchamad Ali Safa’at, “Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, dan John Rawls”, http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/12/keadilan.pdf
Saprudin, M. (2012). Socialisering Process Hukum Perburuhan dalam Aspek Kebijakan Pengupahan. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(3), 542-553., terdapat dalam https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16124, diakses tanggal 2 Januari 2024.
Simona Vieru, S. (2010). Aristotle’s Influence on the Natural Law Theory of St Thomas Aquinas. The Western Australian Jurist, 1, 115-122.
Soedarjadi, 2008 “Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia”, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Detiknews, 2021, “Ini Daftar 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Cipta Kerja”, terdapat dalam https://news.detik.com/berita/d-5396256/ini-daftar-45-pp-dan-4-perpres-turunan-uu-cipta-kerja, diakses tanggal 2 Januari 2024
1
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
2 January 2024 -
Revised
11 January 2024 -
Accepted
Not available -
Published
27 January 2024