Honeste Vivere

Volume 34, Issue 1, January 2024, Pages 63-80

Full Lenght Article
ANALISIS YURIDIS JERATAN PIDANA TERHADAP PELAKU LESBIAN GAY BISEKSUAL TRANSGENDER DALAM UNDANG-UNDANG DI INDONESIA (TINJAUAN HUKUM PIDANA MILITER DAN HUKUM ADMINISTRASI PRAJURIT)

Under a Creative Commons license
Open Access

Abstract

LGBT acts are difficult for most people to accept, but along with the development of the era, LGBT groups are increasingly widespread even in Indonesia. Of course, it requires special attention in the field of law related to the existence of the group, therefore it is necessary to have legal regulations related to LGBT acts as an act or as a criminal act, taking into account that the law in Indonesia uphold Customary Law based on legal norms in the community. Regulations related to LGBT acts have not been specifically regulated by legislation in Indonesia, but it does not rule out cases related to LGBT acts that ultimately demand settlement through legal channels. Likewise, within the military sphere, LGBT acts in Indonesian legislation have not been specifically regulated so that elements that can be imposed as a criminal act cannot be subject to a criminal act itself (LGBT acts singly).

Keywords

Criminal Charges for Lesbian
Gay
Bisexual and Transgender Perpetrators

Declarations

Publisher's Note

Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.

References

Ammirudin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Andi, Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Bineka Cipta, 2001.
Asshiddiqie, Jimly, Ali Safa’at, Teori Hans Kalsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Pers,
2006.
Ahyar, Guyo, Kedudukan Fatwa MUI dalam Upaya Mendukung Pelaksanaan Ekonomi
Syariah, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2011, 13.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Faizal Salam, Moch, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Cet II, Bandung: Mandar Maju, 2006.
-----------------------Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2002.
Ferizaldi, Dinamika Otonomi Daerah di Indonesia, Sulawesi: Unimal Press, 2016.
H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
H.S., Salim, Erlies Septana N., Pengertian Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi,
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Marzuki, Peter Muhammad, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Pitra Utama, 2016.
N. Mulyana, Asep, Hukum Pidana Militer Kontenporer, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana
Indonesia, 2020.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPM) , Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Nurul Irfan, H. M., Masyarofah, Fiqih Jinayah, Jakarta: AMZAH, 2013.
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Semarang: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Sitanggang, Djermij, Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati, Bandung: Pustaka
Reka Cipta, 2020.
Sunaryo, Sidik, Kapita Seleksi Peradilan Pidana, Malang: UMM Pers, 2004.
Sungguno, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Gravindo, 2016.
Thalib Sayuti, Hukum Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 1974.
Yanto, Nur, Memahami Hukum Laut Indonesia, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
S.R.Sianturi, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Jakarta: Pusat studi Hukum Militer, 2013.
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ,Jakarta: Politea Bogor,1980.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana-Kajian
Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Anggi Ananda Rafa, Pengaruh LGBT terhadap masyarakat, Serang: Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa, 2016.

Jurnal
A. Alhamdu, Orientasi Seksual: Faktor, Pandangan Kesehatan dan Agama, Jurnal Hukum, Palembang, 2011.
Agus Hamzah, Septiana Dwiputri Maharani, LGBT dalam Perspektif Deotologi Immanuel Kant,
jurnal Filsafat Indonesia, Vol. 4, No. 1, 2021.
Ahmad Fauzi, Analisis Yuridis Upaya Hukum Luar Biasa (PK) oleh PU dalam Sistematika Hukum
Tindak Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 2, No. 2, 2018.
Ateng Syafrudin, Meuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Yang Bersih dan Bertangung
Jawab, Bandung, Universitas Parahyangan, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV, 2000.
Beby Suryani Fithri, Kartika Arie, Urgensi Pengaturan Hukum Perbuatan Homoseksual Di Dalam
Peraturan Perundang-Undangan Pidana Di Indonesia, Jurnal Mercatoria (Universitas Medan
Area), Vol. 20 No. 1, 2018.
Herien Puspitawati, Konsep, Teori dan Analisis Gender, Bogor:Departemen Ilmu Keluarga dan
Konsumen Fakultas Ekologi Manusia-Institut Pertanian Bogor, 2013.
Hesti Armiwulan, Hak Asasi Manusia dan Hukum, Jurnal Yustika Media Hukum dan Keadilan,
Vol. 7, N0. 2, 2004.
Ismail Kato, Taufik Hidayat Lubis, The Criminal Action Of Used Clothing In The Theory Of Legal
Execution Perspective, Medan:jurnal Buletin Konstitusi, Vol. II, Isue I, 2021.
Jean Netjje Saly, Analisis Yuridis Terhadap Penelitian Perjanjan Keuangan Internasional dan
Pembangunan Ekonomi Nasional seta Negara Berkembang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.
3, No. 3, 2006.
Jum Anggriani, Kedudukan Qanun dalam Sisitem Pemerintahan Daerah dan Kementerian
Pengawasan, Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 2, 2011.
Rati Riana, Enggar Dhian Pratamanti, Multitafsir Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Undang-
Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angaran Jalan, Repository:Malang,
2021.
Silbi Nurlita, Larangan Homoseks dalam Pasal 292 KUHP dan Pasal 494 RUU KUHP Ditinjau dari
Hukum Pidana Islam, Jurnal Let Et Sosietatis, Vol. 5, No. 6, 2017.
Verdy Suhendar, Mukhalis, Perbedaan Tindak Pidana Homoseksual dalam Perumusan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang
Hukum Jinayat, Jurnal Jim Bidang Hukum Pidana, Vol. 1, No. 1, 2017.
Vivi Hidayati, LGBT Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam, Jurnal Hukum Samudra
Keadilan, Vol. 14, No. 2, 2019.
Zaki Ulya, Dinamika Penerapan Hukum Jinayat Sebagai Wujud Rekonstruksi Syariat Islam di
Aceh, Jurnal Rechtsvinding,Vol. 5, No. 1, April 2016.
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 tentang Penyesuaian Hukum Pidana
Tentara (staatsblad 1934, Nomor 167) Dengan Keadaan Sekarang, Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1948.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5591.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3713.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Disiplin Militer,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1660..

Bibliographic Information

Verify authenticity via CrossMark

Cite this article as:

simanjuntak, mangisi . (2024). ANALISIS YURIDIS JERATAN PIDANA TERHADAP PELAKU LESBIAN GAY BISEKSUAL TRANSGENDER DALAM UNDANG-UNDANG DI INDONESIA (TINJAUAN HUKUM PIDANA MILITER DAN HUKUM ADMINISTRASI PRAJURIT). Honeste Vivere, 34(1), 63–80. Retrieved from http://ejournal.fhuki.id/index.php/hv/article/view/299
  • Submitted
    11 January 2024
  • Revised
    12 January 2024
  • Accepted
    Not available
  • Published
    30 January 2024