Honeste Vivere
Full Lenght Article
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA TETANGGA DITINJAU DARI KONVENSI PBB TAHUN 1982 TENTANG HUKUM LAUT (UNCLOS 1982)
Abstract
The settlement of disputes both concerning maritime borders and the interpretation and application of the 1982 UN Convention on the law of the sea has also been regulated in articles 279 to 291 of the UN Convention. Article 279 states about the obligation to resolve disputes by peaceful means that:. States Parties shall settle any dispute between them concerning the interpretation or application of this Convention by peaceful means in accordance with article 2, paragraph 3 of the Charter of the United Nations (United Nations), and to this end shall seek settlement in the manner provided for in article 33, paragraph 1 of the Charter. Article 2, paragraph 3 of the Charter of the United Nations states that all Members shall settle international disputes by peaceful means in such a way that international peace and security, and justice, are not threatened. The dispute in question is all disputes of any kind, including maritime border disputes and disputes over the interpretation and application of the United Nations Convention on the Law of the Sea. Article 33 paragraph 1 of the charter states that: Parties involved in a dispute that if it continues to endanger the maintenance of international peace and security must first seek a solution, namely by means of negotiations. investigation, by mediation, conciliation, arbitration. settlement according to law through regional bodies or arrangements. or by any other peaceful means of their own choosing.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
A. Hamzah, Laut, Teritorial dan Perairan Indonesia, Cetakan pertama, Penerbit : Akademika Pressindo, Jakarta 1984.
Arif Johan Tunggal, Pokok-Pokok Hukum Laut, Penerbit : Havarindo, Jakarta 2010.
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Cetakan pertama, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta 2016.
Boert Mauna, Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2, Cetakan kw-1, Penerbit : P.T. Alumni, Bandung 2005.
Chairul Anwar, Hukum Internasional, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Konvensi Hukum Laut 1982, Cetakan , Penerbit : Djambatan, Jakarta 1989.
Didik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, cetakan Kesatu, Refika Aditama, Bandung September 2011.
Dhiana Pispitawati, Hukum Laut Internasional, cetakanke-1, Penerbit : Kencana, Cimanggis Deppok, September 2017
Direktorat Konsuler Ditjend Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Manual Konsuler.
Djoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, cetakan Ke II, Penerbit : PT Citra Adityia Bakti Bandung 2013.
Etty R. Agoes, Konvensi Hukum Laut 1982, Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing, Cetakan pertama, Penerbit : Abardin, Bandung 1991.
FX. Adji Samekto, Negara dalam dimensi Hukum Internasional, Cetakan Ke I, Penerbit : PT CITRA Aditya Bakti, Bandung 2009.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa , Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Edisi Kedua. Penerbit ; Sinar Grafika. Jakarta 2012
Hasjim Djalal, Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut, Cetakan pertama, Penerbit : Binacipta, Jakarta 1979
Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional Dalam Perspektif Indonesia Sebagai Negara Berkembang, Cetakan pertama, Penerbit : PT Yarsif Watampone, Jakarta 2010.
Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Cetakan ketiga, Penerbit : P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta 2002.
Ida Kurnia, Kedudukan Negara-Negara pada Zona Ekonomi Eksklusif, cetakan 1, Diadit Media, Jakarta Mei 2007.
Indien Winarwati, Konsep Negara Kepulauan, Prespektif Hukum Laut dan Penetapan Garis Batas Negara, Setara Press, Jakarta Desember 2015.
I Made Pasek Diantha, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, cetakan-1, Penerbit : CV Mandar Maju, Bandung 2002.
I Wayan Parthiana, Landas Kontinen Dalam Hukum Laut Internasional, cetakan ke-II, Penerbit cv Mandar Maju, September 2015.
J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional, Edisi kesepuluh jilid 1, Cetakan kedua belas, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta 2014.
-----------Pengantar Hukum Internasional, Edisi kesepuluh jilid 2, Cetakan keenam, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta 2007.
Mangisi Simanjuntak, Konvensi PBB Tahun 1982 tentang Hukum Laut, Makna dan Manfaatnya
bagi Bangsa Indonesia. Penerbit : Mitra Wacana Media Bogor 2018..
----------Konvensi PBB Tahun 1982 tentang Hukum Laut, Menolak Klaim Historis” Nine Dash Line China, Edisi 2. Penerbit : Mitra Wacana Media Bogor 2020.
---------,Hukum Diplomatik dan Konsuler, Membela Negara dan Melindungi Warga Negara. Penerbit : Mitra Wacana Media Bogor 2020.
Mochtar Kusumaatmadja , Perkembangan Hukum Laut Indonesia Dewasa Ini, Cetakan pertama, Penerbit : Bina Cipta, P.T Alumni, Bandung 1975. Hukum Laut Internasional, Penerbit ; Binacipta, Bandung
----------, Hukum Laut Internasional, Cetakan pertama, Penerbit : Bina Cipta, Bandung 1975.
---------- dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan kelima, Penerbit : P.T
Alumni, Bandung 2015.
---------- , Bunga Rampai Hukum Laut, Cetakan pertama, Penerbit : Bina Cipta, Bandung 1978.
M. Husseyn Umar, Hukum Maritim dan Masalah-Masalah Pelayaran di Indonesia, Cetakan Kedua, Penerbit : P.T. Fikahati Aneska, Jakarta 2015.
Moh. Kusnadi dan Bintar R. Saragih, Ilmu Negara, cetakan pertama , Penerbit : Gaya Media Pratama, Jakarta 2008
Nur Yanto, Memahami Hukum Laut Indonesia, Penerbit : Mitra Wacana Media, Jakarta 2014.
Nunung Mahmuda, Illegal Fishing, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Cetakan pertama, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta 2015.
Sahono Soebroto, Sunardi, Wahyono SK, Konvensi PBB Tentang Hukum Laut, Sebuah Tinjauan, cetakan pertama PT Jaya Pirusa, Jakarta, 1983.
Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Edisi Kedua, Cetakan keenam, Penerbit : Rajagrafindo Persada. Jakarta 2016.
Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Cetakan pertama, Penerbit : Alumni, Bandung : 1995
Syafrinaldi, Pengantar Hukum Laut, Edisi Kedua. Penerbit : Rajawali Pers, Depok 2023..
Victor Situmorang, Sketsa Asas Hukum Laut. Penerbit : PT Bina Aksara, Jakarta 2000.
Viswandoro, Kamus Istilah Hukum, Sumber Rujukan Peristilahan Hukum, cetakan Pertama. Pustaka Yustisa, Yogyakarta 2014.
Konvensi, Piagam dan Peraturan Perundang-undangan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1945.
Konvensi III PBB III 1982 tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5591.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Lembaran
Surat Kabar/ Internet
Banjarmasin Post Co.Id.
The Jakarta Post
Taiwan News tanggal. http/ www/ materi4belajar.blogspot, di download pada tanggal 6 Februari 2024 pukul 21.30 wib.
hhttps://www.google.co.id/search?hl=id&source=hp&biw=&bih=&q=perairan+pedalaman&gbv=2&oq=Perairan+Pedalaman&gs_l=heirloom- di download pada tanggal 6 Februari 2024 pukul 22.30 wib.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
20 May 2024 -
Revised
10 June 2024 -
Accepted
Not available -
Published
19 July 2024