Honeste Vivere
Full Lenght Article
HUKUM UNTUK MANUSIA: REGULASI DI MASA PANDEMIC COVID 19 DI INDONESIA
Abstract
Meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diseluruh penjuru dunia menyebabkan terbitnya regulasi dari pemerintah untuk menanggulangi penyebaran covid-19 di Indonesia. Kehadiran regulasi atau hukum dibuat untuk keselamatan manusia agar tidak terpapar oleh Covid-19. Regulasi penanggulangan penyebaran Covid-19 di Indonesia dimulai semenjak diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Semenjak itu terbitlah produk hukum dari pemerintah pusat dan daerah untuk menangani pandemic covid-19. Beragam bentuk produk hukum yang dibuat oleh pemerintah, baik dalam bentuk regeling maupun beschiking. Pandemic Covid-19 ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam tingkat nasional. Kepedulian dan keseriusan pemerintah menerbitkan regulasi disertai dengan penegakan hukum. Tanpa ada penegakan hukum maka produk hukum itu tidak ada daya guna.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Buku :
Asshiddiqie, J., & Undang-Undang, P. (2014). PT Rajagrafindo Persada.
Atmadja, I. D. G., & Gede, D. (2013). Filsafat Hukum: Dimensi Tematis dan Historis. Malang: Setara Pers.
Erwin, M., (2021), Filsafat Hukum, Refleksi Kristis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Freeman, (2008), MDA Llyod’s Introduction to Jurisprudence, England: Thomson Reuters (Legal) Limited.
Friedman, L.M., (2015), Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (terjemahan), Bandung: Nusa Media.
Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Hotma, P. S. (2014). Ilmu negara. Jakarta: Erlangga.
Internet :
Covid19.go.id, (2021), “Peta Sebaran”, terdapat dalam https://covid19.go.id/peta-sebaran
Spripim Polri, (2021) “Kumpulan Peraturan dan Pedoman Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”, terdapat dalam https://corona.riau.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Kumpulan-Peraturan-Pedoman-Penanganan-Covid-19.pdf-compressed_compressed_2.pdf,
Hukumonline.com, (2021), “Regulasi Covid-19”, terdapat dalam https://covid19.hukumonline.com/
Detik.com, (2020), “Kapan Sebenarnya Corono Pertama Kali Masuk RI?”, terdapat dalam https://news.detik.com/berita/d-4991485/kapan-sebenarnya-corona-pertama-kali-masuk-ri
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
28 July 2022 -
Revised
28 July 2022 -
Accepted
Not available -
Published
28 July 2022