Honeste Vivere
Full Lenght Article
REPOSISI PENGADILAN PAJAK MENURUT SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Abstract
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka. Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus adalah pelaksana kekuasaan kehakiman, akan tetapi sampai saat ini masih berada di bawah dua atap, Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Hal tersebut tentu dapat mempengaruhi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Hal ini perlu diteliti tentang kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan reposisi atas kedudukan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teori kepastian hukum dan teori pemisahan kekuasaan. Hasil penelitian ini medapati bahwa Pengadilan Pajak seharusnya berada di bawah satu atap, yaitu di bawah Mahkamah Agung, hal mana mengacu pada ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak harus direposisi dan ditempatkan berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Amandeman.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan Regeling van het Beroep in Belastingzaken.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Pajak Deviden.
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 10/PUU-XVIII/2020, Tahun 2020.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949.
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak.
Ali Purwanto dan Rukiah Komariah, Pengadilan Pajak: Proses Keberatan, Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Lembaga Kajian Hukum Fiskal Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, 2010).
Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, (Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung, 1995).
Diana Sari, Konsep Dasar Perpajakan, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2013).
Galang Asmara, Peradilan Pajak Dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di Indonesia, (Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2006).
H. Supandi, Keberadaan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Nasional Indonesia, (Bandung: PT. Alumni, 2019).
Ismail Rumadan, Laporan Penelitian Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2011).
Kumariah dan Ali Purwito, Pengadilan Pajak, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006).
Muhammad Djafar Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007).
Rochmat Soemitro, Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak di Indonesia, (Bandung: Eresco, 1976).
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1997).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 1999).
Tim Edukasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Materi Terbuka Kesadaran Pajak untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, 2016).
Asriyani, ”Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak”, (Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako: e-Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 8, Agustus 2017), hal. 169-181. Lihat link: http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/viewFile/9698/7700.
Binsar Sitorus, ”Independensi Hakim Dalam Sistem Peradilan Pajak Di Indonesia”, (Universitas Airlangga: e-Jurnal Yuridika, Volume 28 Nomor 1, 2013), hal. 29-43. Lihat link: https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/5714/3610.
Suparto, ”Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi menurut Negara Barat dan Islam”, (Fakultas Hukum Universitas Islam Riau: Jurnal Hukum Islam Vol XIX No. 1, Juni 2019), h. 134-149. Lihat link: http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/7044.
Mukhamad Wisnu Nagoro, ”Menengok Sejarah Perpajakan di Indonesia: Bagian Pertama”, (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak: November 2018), lihat link: https://www.pajak.go.id/artikel/menengok-sejarah-perpajakan-di-indonesia-bagian-pertama, diakses Maret 2022.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
16 August 2022 -
Revised
16 August 2022 -
Accepted
Not available -
Published
27 June 2022