Honeste Vivere
Full Lenght Article
KEWAJIBAN DEBITUR MENGEMBALIKAN PRESTASI DARI PINJAMAN ONLINE YANG ILEGAL
Abstract
Dalam membuat perjanjian perlu diperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian karena setiap
syarat memiliki akibat yang berbeda. Setiap orang atau badan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha
wajib untuk memenuhi ijin sebagai syarat kecakapan sebagai subjek hukum. Tidak adanya ijin usaha dalam
menjalankan kegiatan pinjaman online merupakan pelanggaran syarat sahnya perjanjian mengenai
kecakapan sebagai subjek hukum dan membuat perjajian yang telah dibuat dengan subjek hukum lainnya
menjadi dapat dibatalkan. Tidak dipenuhinya syarat ini membawa keadaan para pihak ke dalam keadaan
awal sebelum perjanjian dibuat menurut pasal 1451 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Walaupun
perjanjian batal tetapi kepada debitur diberikan haftung dan kepada kreditur diberikan hak untuk menagih
pengembalian barang yang sudah diberikan karena kegiatan yang dilakukan bukanlah kegiatan yang
dilarang oleh undang-undang.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
23 August 2022 -
Revised
23 August 2022 -
Accepted
Not available -
Published
28 July 2022