Honeste Vivere
Full Lenght Article
PENERAPAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK BERDASARKAN TUJUAN PEMIDANAAN DAN HAK ASASI
Abstract
Pidana tambahan adalah pidana yang hanya dapat dijatuhkan di samping pidana pokok, Penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif namun menjatuhkan pidana tambahan tidak boleh tanpa dengan menjatuhkan pidana pokok, sehingga harus bersama-sama. Kebiri kimia merupakan salah satu contoh dari pidana tambahan yang ada di Indonesia, kebiri kimia merupakan tindakan penyuntikan cairan kimia dimana menyebabkan hormon testosteron melemah dan dapat menimbulkan kerusakan pada fungsi organ tubuh yang lainnya. Diperbolehkannya kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat karena dianggap tidak menghargai kesempatan manusia untuk mempertahankan kehidupannya dan keturunannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pidana tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditinjau dari tujuan pemidanaan dan hak asasi manusia (HAM) dan bagaimana penerapan pidana tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
23 August 2022 -
Revised
23 August 2022 -
Accepted
Not available -
Published
28 July 2022