Honeste Vivere
Full Lenght Article
DAYA IKAT NORMA DILUAR PERJANJIAN KE DALAM PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA
Abstract
Perjanjian dan Undang-Undang menjadi dasar lahirnya perikatan. Walaupun perjanjian di buat berdasarkan kesepakatan para pihak tidak berarti pihak-pihak dalam perjanjian terhindar dari ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Sifat mengikatnya peraturan perundang-undangan ke dalam suatu perjanjian dengan tegas tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pemahaman penting setelah itu apakah sesuatu yang secara diam-diam tadi dianggap masuk kedalam perjanjian maka bila tidak dipenuhi akan dikualifikasikan wanprestasi atau tetap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam pengadilan pemisahan wanprestasi dan PMH sangat tegas dan tidak bisa disatukan berdasarkan yurisprudensi. Pasal 1349 KUHPerdata Jo pasal 1339 KUHPerdata telah menjawab bila kepatutan, kebiasaan dan undang-undang dianggap dimasukkan dalam perjanjian maka itu masuk sebagai perjanjian. Kebebasan berkontrak mempunyai kontribusi penting berkaitan dengan paham individualisme. Dengan tetap memperhatikan kondisi individu yang terikat dengan masyarakat maka hukum bertujuan mencari kepentingan individu yang selaras serasi dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Oleh karenanya bila kepatutan, kebiasaan dan undang-undang yang secara diam-diam masuk dalam perjanjian tidak dilaksanakan maka perbuatannya dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Mariam Daruz Badrulzaman (2011), Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.
Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto (1978), Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.
Rosa Agustina (2003), Perbuatan Melawan hukum, Depok, Universitas Indonesia.
Setiawan (1987), Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan Dalam Yurisprudensi, Varia Peradilan Nomor 16.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
16 January 2023 -
Revised
16 January 2023 -
Accepted
Not available -
Published
24 January 2023