Honeste Vivere
Full Lenght Article
Hasil Dari Harta Bawaan, Hadiah dan Warisan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Harta benda dalam perkawinan memerlukan pengaturan agar memberikan kepastian dan perlindungan dan kepastian hukum bukan hanya bagi suami istri tetapi juga untuk pihak ketiga yang akan mengadakan hubungan hukum. Pembedaan harta bawaan dan harta bersama membuat penguasaan hukum atas harta bersama dan harta bawaan menjadi berbeda. Pengaturan mengenai hasil dari harta bawaan, hadiah dan warisan apakah tetap dikategorikan harta bawaan, hadiah atau warisan bila diusahakan bersama-sama antara suami dan isteri telah menimbulkan ketidakjelasan. Pasal 35 ayat 2 dan pasal 36 ayat 1 dan 2 hanya memberikan batasan mengenai pengelolaan harta bersama dan harta bawaan, hadiah dan warisan tetapi dalam peraturan perundangundangan tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengembangan harta bawaan atau warisan atau hadiah yang didapat dalam perkawinan apakah masuk kategori harta bersama atau harta bawaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yang menelaah terkait tidak adanya penjelasan norma mengenai hasil dari harta bersama, hadiah atau warisan sebagaimana dalam pasal 35 sampai 37 UU perkawinan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bila hasil atau pengembangan dari harta bawaan, warisan dan hadiah masuk kedalam kategori harta bersama.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Evi Djuniarti, Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUHPerdata. Jurnal De Jure, Vol. 17 No. 4.
Hasan, Djuhaendah. (1988). Hukum Keluarga setelah Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 (Menuju Ke Hukum Keluarga Nasional), CV. Armico, Bandung.
J Satrio. (1993) Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. (2009). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
24 July 2023 -
Revised
26 July 2023 -
Accepted
Not available -
Published
31 July 2023