Honeste Vivere
Full Lenght Article
Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Studi Kasus di Indonesia
Abstract
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Indonesia telah menjadi isu kritis yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental remaja, serta bagaimana hal ini mempengaruhi perkembangan sosial dan akademis mereka. Metode penelitian melibatkan studi literatur komprehensif dan survei yang dilakukan terhadap 500 remaja dari berbagai latar belakang di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba berdampak signifikan terhadap kesehatan fisik remaja, termasuk penurunan fungsi organ vital, peningkatan risiko penyakit menular seperti HIV/AIDS, dan masalah gizi. Secara mental, remaja pengguna narkoba cenderung mengalami gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, dan gangguan tidur. Selain itu, terdapat bukti kuat bahwa penyalahgunaan narkoba berkontribusi pada perilaku agresif dan peningkatan risiko bunuh diri di kalangan remaja. Dampak sosial dari penyalahgunaan narkoba juga sangat merugikan. Remaja yang menggunakan narkoba seringkali mengalami kesulitan dalam menjalin hubungan sosial yang sehat, mengalami isolasi sosial, dan cenderung terlibat dalam aktivitas kriminal seperti pencurian dan kekerasan. Penelitian ini juga menemukan bahwa prestasi akademik remaja pengguna narkoba menurun drastis, ditandai dengan rendahnya nilai akademik, absensi yang tinggi, dan peningkatan angka putus sekolah. Penelitian ini menyoroti pentingnya dukungan dari keluarga dan komunitas dalam pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Program edukasi yang menargetkan remaja dan orang tua mengenai bahaya narkoba terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang risiko yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, program rehabilitasi yang holistik, yang mencakup dukungan psikologis, medis, dan sosial, sangat diperlukan untuk membantu remaja pulih dari kecanduan narkoba.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Berita Kanwil Terkini. (2017). Kantor WIlayah DKI Jakrta - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Retrieved June 3, 2024, from jakarta. kemenkumham.go.id: https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/perlindungan-hak-anak-pelaku-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkoba
BNN. (2021, December 29). Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu. Retrieved June 2, 2024, from bengkulu.bnn.go.id: https://bengkulu.bnn.go.id/perlindungan-hukum-bagi- anak-sebagai-pelaku-tindak-pidana/
Cahyani, M. (n.d.). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja.
Gheanina Prisilia Kaban, M. A. (n.d.). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. 286.
Hariri, M. L. (2024, May 26). kumparan. Retrieved June 2, 2024, from kumparan.com: https://kumparan.com/upiii-haririi/perlindungan-hukum-anak-pelaku-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-22oVdjSdCLO
Humas BNN. (2018, November 7). Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Retrieved June 3, 2024, from bnn.go.id: https://bnn.go.id/dalam-penegakan-hukum-bagi-para- pelaku-peradaran-narkoba-harus-satu-persepsi/
I Gede Dharma Yudha, A. S. (2019). Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di WIlayah Hukum Polres Bangli. Jurnal Analogi Hukum, 311-316.
Nuryakin. (2022, July 21). Retrieved June 3, 2024, from dppkbpppa.pontianak.go.id: https://dppkbpppa.pontianak.go.id/informasi/berita/penyalahgunaan-narkotika-dan-obat-obatan-terlarang-di-kalangan-generasi-muda
Utami, D. (2019). Faktor-Faktor Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja di Kelurahan Terjun Lingkungan-X Kecamatan Medan- Marelan Kota Medan. Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
22 July 2024 -
Revised
29 July 2024 -
Accepted
Not available -
Published
31 July 2024