Honeste Vivere
Full Lenght Article
DINAMIKA KOMPETENSI PENGADILAN DALAM MENGADILI SENGKETA PERTANAHAN ANTARA PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
The rights of Indonesian citizens are protected by law, including the right to own, obtain, and enjoy land ownership rights, both individually and collectively. Over time, conflicts or disputes often arise as a result of the growing needs of society, including land disputes. Land conflicts or disputes can occur and various problems arise, including: the existence of double certificates (overlapping), unlawful acts, ownership disputes, and others. Conflict or dispute resolution can be resolved through non-litigation or litigation. In the case of litigation, the parties often want a resolution through the Court, either the District Court (PN) or the State Administrative Court (PTUN). The Court has the authority to examine and adjudicate its own case, however, in resolving land conflicts or disputes, it can be resolved between these courts, thus creating dynamics in the court's authority in terms of the Court's competence in adjudicating land disputes
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Buku
Arlina Permanasari, Aji Wibowo, Fadilah Agus, Achmad Romsan, Supardan Mansyur, Michael G. Nainggolan. (1999). Pengantar Hukum Humaniter International. Jakarta: ICRC.
Dudu Duswara Machmudin. (2013). Kedudukan dan Peran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Penerbit DSP.
Mochtar Kusumaatmadja. (2002). Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni.
Moh. Taufik Makarao. (2004). Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Jakarta: Penerbit Balai Pustaka.
Satjipto Rahardjo. (1979) Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Penerbit Alumni.
Soerjono Soekanto. (1985). Efektivikasi Hukum dann Peranan Sanksi. Bandung: Remadja Karya.
Sudikno Mertokusumo. (1981). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Sudikno Mertokusumo. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Jurnal
Anggita. (2024). Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, Vol. 1 Nomor 01.2024.
Mudjiono. (2007). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan, Jurnal Hukum, Nomor 3 Vol. 14 Juli 2007.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1369, Pasal 1 angka 1.
Internet
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/peradilan
https://www.pn-ponorogo.go.id/tentang-kami/profil-pengadilan-negeri-ponorogo
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
1 July 2025 -
Revised
8 July 2025 -
Accepted
Not available -
Published
30 July 2025