Honeste Vivere
Full Lenght Article
JAMINAN KONSTITUSI TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT ADAT DARI AKTIVITAS PERTAMBANGAN DI KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
Abstract
Penelitian ini menganalisis jaminan konstitusi terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Halmahera Timur dalam menghadapi aktivitas pertambangan nikel. Meskipun UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) memberikan pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap Masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, implementasi di lapangan menunjukan ketimpangan yang signifikan. Masyarakat adat di halmahera Timur mengalami kriminalisasi, perampasan tanah ulayat, dan kerusakan lingkungan akibat ekspansi pertambangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis kesenjangan antara jaminan konstitusi dan realitas penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa regulasi pertambangan, khususnya UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, belum harmonisasi dengan prinsip-prinsip perlindungan hak masyarakat adat, menciptakan konflik struktural yang merugikan komunitas lokal. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi, penguatan mekanisme perlindungan hukum, dan iomplementasi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap kegiatan pertambangan yang memengaruhi wilayah adat.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
AMAN, Catatan Akhir Tahun 2018: Masa Depan Masyarakat Adat di Tahun Politik, Jakarta 2018
DPR RI, Daftar Program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2024-2029
Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukumdan Negara, terjemahan Raisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003
Indonesian Center for Envirinmental Law (ICEL), Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan di Sektor Pertambangan, Policy Brief, 2024
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Kontras, Laporan Pelanggaran HAM dalam Sektor Pertambangan 2024
Laporan Investigasi Independen, “Dampak Kesehatan Pertambangan Nikel di Halmahera Timur,” 2024
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Fondation, 1975)
LBH Jakarta, Catatan Kritis terhadap Pasal 162 UU Minerba: Instrumen Kriminalisasi Masyarakat Adat, Policy Paper, 2024
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008
MODI (Minerba One Data Indonesia), “Database Izin Usaha Pertambangan Nasional”, diakses 29 Oktober 2025
Mongabay Indonesia, Ganti Rugi Tanah tak Layak, Warga Halmahera Timur Menolak Tambang, 22 September 2024
Noer Fauzi Rachman, Masyarakat Hukum Adat Bukan Penyandang hak, Bukan Subjek Hukum, dan Bukan Pemilik Wilayah Adatnya, Wacana, Vol. 33, 2014
Ombudsman RI, Laporan Tumpang Tindih Kewenangan dalam Pengeloaan SDA, 2024
Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VI/2008
Putusan MK Nomor 6/PUU-VI/2008, Pertimbangan Hukum
Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 234/Pid.B/2025/PN Sso, 15 Oktober 2025
Tempo.co, “Tujuh Warga Adat Halmahera Timur Ditangkap Usai Demo Tolak Tambang”, 20 November 2023
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
United Nations Declaration on the Rights of Indigeous Peoples (UNDRIP), 2007
WALHI, Analisis Kritis UU Minerba 2020: Deregulasi yang Mengancam Lingkungan, Jakarta, 2020
Yance Arizona, Disintegrasi Sosial Akibat Pertambangan di Wilayah Adat, Jurnal Hukum dan Masyarakat Adat,Vol. 12, No. 1, 2024
Yance Arizona, et al., Hukum Masyarakat Adat di Indonesia, AMAN dan Forest Peoples Programme, Jakarta, 2019
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
9 January 2026 -
Revised
19 January 2026 -
Accepted
Not available -
Published
31 January 2026


