Armunanto Hutahaean (2022) “PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN HUKUM”, Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(2), pp. 140–148. doi: 10.55809/tora.v8i2.119.