Armunanto Hutahaean. “PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN HUKUM”. Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 8, no. 2 (August 15, 2022): 140–148. Accessed August 30, 2025. https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/119.