Penerapan Asas Pencemar Membayar
Authors
Abstract
Pencemaran Lingkungan sudah seharusnya menjadi perhatian serius untuk setiap kalangan baik masyarakat, dan pemerintah wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan juga mencegah dan mengantisipasi akan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan. Dalam UUPLH terdapat satu asas yang mengatur terkait pencemaran beserta tanggung jawab pelaku pencemaran tersebut, yaitu asas pencemar membayar.Asas pencemar membayar secara resmi dikenal sebagai Polutter Pays Principle pada Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Di dalam asas ini, setiap pelaku kegiatan usaha yang dalam kegiatannya melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau menghasilkan polusi yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, harus menanggung biaya pengelolaannya dengan cara mengganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha tersebut untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan.
References
OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development),Recommendation of the Council onGuiding Principles concerning Internasional Economics Aspects of Environmental Policies OECD/LEGAL/0102, https://legalinstruments.oecd.org/public/doc/4/4
OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development),Recommendation of the Council on Guiding ... Op.Cit.,Preambule
“List of OECD Member Countries –Ratificatio of the Convention on the OECD”,oecd.org, 2022, https://www.oecd.org/about/document/ratification-oecd-convention.htm,
PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), Report of the United Nations Conference on Environment and Development(Deklarasi Rio) 1992, https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_CONF.151_26_Vol.I_Declaration
Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), Pasal 87
Laode M Syarif, Andri G Wibisana (ed), Hukum Lingkungan Teori, Legislasi dan Studi Kasus, (Jakarta: USAID), hal. 54
Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Undang-Undang No.32 Tahun 2014 Tentang Kelautan