PENGUATAN KESEPAKATAN MEDIASI DI LUAR PENGADILAN MELALUI AKTA NOTARIS
Authors
Page range: 286-298
Abstract
Penyelesaian perselisihan atau sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Paling tidak sejak tahun 1970 telah ada pengaturan penyelesaian sengketa dengan upaya perdamaian. Berkembang pula upaya alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang ditangani mediator atas inisiatif para pihak yang sedang bersengketa guna memperoleh solusi penyelesaian yang sama-sama memenuhi rasa keadilan para pihak yang sedang bersengketa. Oleh karena itu kesepakatan penyelesaian sengketa yang telah tercapai agar dapat menjadi alat bukti yang kuat serta dipatuhi secara sukarela oleh para pihak, adalah baik untuk dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris atau akta notaris
How to Cite
Sinaga, S. H. M. T. (2024). PENGUATAN KESEPAKATAN MEDIASI DI LUAR PENGADILAN MELALUI AKTA NOTARIS. Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(2), 286–298. https://doi.org/10.55809/tora.v10i2.369