Penyuluhan Atas Bahaya Penyebaran Berita Hoax Dikalangan Masyarakat Dan Sanksi Pidana
Authors
Abstract
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indoneria dengan memberikan penyuluhan hukum tentang penyuluhan hukum tentang bahaya berita hoax dalam masyarakat dan sanksi pidana. PkM diselenggarakan 18 Desember 2021 di Pancoran Buntu II, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Metode yang digunakan dengan memberikan penyuluhan/ceramah dan memberikan motivasi, selanjutnya dilanjutkan dengan tanya-jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan masalah dan kendala yang dihadapi. Pada saat memberikan penyuluhan/ceramah juga disediakan meja-meja khusus yang menerima konsultasi hukum secara personal bagi masyarakat. Hasil PkM dengan penyuluhan hukum ini sangat efektif dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang kurang mendapatkan informasi yang benar terkait dengan penerapan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik. Dimana UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya penyuluhan hukum ini masyarakat menjadi mengetahui program ini dan penerapan sanksi pidananya. Dengan demikian diharapkan masyarakat Pancoran senantiasa termotivasi mempertahankan cara berkomunikasi lewat media seluler yang baik dan bertanggungjawab