Penyuluhan Atas Perceraian Sebagai Akibat Perkawinan Usia Dini Di Desa Singasari Jonggol
Authors
Abstract
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indoneria dengan memberikan penyuluhan hukum tentang penyuluhan hukum tentang Perpecahan Perkawinan Usia Dini Dikalangan Masyarakat di Desa Singasari Jonggol. PkM diselenggarakan 27 Januari 2023 di Desa Singasari, Jonggol. Metode yang digunakan dengan memberikan penyuluhan/ceramah dan memberikan motivasi, selanjutnya dilanjutkan dengan tanya-jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan masalah dan kendala yang dihadapi. Pada saat memberikan penyuluhan/ceramah juga disediakan meja-meja khusus yang menerima konsultasi hukum oleh Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia secara personal bagi masyarakat. Hasil PkM dengan penyuluhan hukum ini sangat efektif dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang kurang mendapatkan informasi yang benar terkait perilaku masyarakat terhadap sebuah perkawinan, dimana faktor tradisi dan budaya serta agama dan/atau keyakinan setempat turut mempengaruhi terjadinya sebuah pernikahan. Faktor-faktor tersebut secara nyata turut menyumbang pengaruh pola pikir masyarakat yang menyebabkan terjadinya fenomena perkawinan dini, dimana suatu generasi yang akan melakukan perkawinan tidak mendapatkan akses informasi yang menyeluruh, sehingga perkawinan dini kerap menghasilkan angka perceraian yang tinggi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan dari sebuah perkawinan yang diyakini sebagai solusi untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum, agama dan kebiasaan setempat. Keterbatasan informasi terhadap perkawinan telah membuat masyarakat menjadi bias menyikapi tujuan dari perkawinan, dimana agar terhindar dari perbuatan zina masyarakat terlebih dulu menyiasati dengan melegalisasi melalui perkawinan, padahal hukum yang mengatur tentang perkawinan secara eksplisit telah mengatur pembatasan usia perkawinan. Secara khusus fenomena ini akan dibahas berdasarkan penilitian langsung yang dilakukan di Desa Singasari, Jonggol. Dengan demikian diharapkan masyarakat Desa Singasari Jonggol senantiasa termotivasi mempertahankan cara berkomunikasi lewat media seluler yang baik dan bertanggungjawab