Perlindungan Hukum Dalam Hubungan Kerja Antara Pekerja Harian Lepas Dengan Pengusaha
Authors
Abstract
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) diselenggarakan 30 Juli 2022 di Desa Dalihan Natolu Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara tentang Perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas. Metode yang digunakan dengan memberikan penyuluhan hukum /ceramah dilanjutkan dengan tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan masalah dan kendala yang dihadapi. Hasil PkM ini adalah hubungan kerja antara pekerja harian lepas dengan pengusaha didasarkan pada perjanjian kerja secara lisan yang disepakati kedua belah pihak dan kebiasaan setempat. Dalam hal ini tentunya berdampak pada lemahnya posisi pekerja harian lepas bidang pertanian. Bentuk perlindungan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja, jam kerja, upah kerja untuk pekerja harian lepas diberikan berdasarkan kehadiran dan volume pekerjaan. Belum ada pengusaha mendaftarkan pekerja harian lepas sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dengan alasan hubungan yang dilakukan hanya sebatas saling memenuhi prestasi baik untuk program BPJS ketenagakerjaan mandiri dalam kategori bukan penerima upah.