Keywords:

Hubungan kerja, Pekerja Harian lepas dan Pengusaha
Journal Details
License
Format
Journal
eISSN
Publish Date
26/09/2023
Languages
English
access type Open Access

Perlindungan Hukum Dalam Hubungan Kerja Antara Pekerja Harian Lepas Dengan Pengusaha

Abstract

Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) diselenggarakan 30 Juli 2022 di Desa Dalihan Natolu Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara tentang Perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas. Metode yang digunakan dengan memberikan penyuluhan hukum /ceramah dilanjutkan dengan tanya jawab untuk memperoleh hasil dan solusi sebagai bentuk pemecahan masalah dan kendala yang dihadapi. Hasil PkM ini adalah hubungan kerja antara pekerja harian lepas dengan pengusaha didasarkan pada perjanjian kerja secara lisan yang disepakati kedua belah pihak dan kebiasaan setempat. Dalam hal ini tentunya berdampak pada lemahnya posisi pekerja harian lepas bidang pertanian. Bentuk perlindungan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja, jam kerja, upah kerja untuk pekerja harian lepas diberikan berdasarkan kehadiran dan volume pekerjaan. Belum ada pengusaha mendaftarkan pekerja harian lepas sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dengan alasan hubungan yang dilakukan hanya sebatas saling memenuhi prestasi baik untuk program BPJS ketenagakerjaan mandiri dalam kategori bukan penerima upah.

How to Cite

Wijayati, R. A. ., Panjaiatan, H. ., Hasiholan, A. W. ., & Panjaitan, E. M. (2023). Perlindungan Hukum Dalam Hubungan Kerja Antara Pekerja Harian Lepas Dengan Pengusaha. BONAFIDES: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 32–37. Retrieved from https://ejournal.fhuki.id/index.php/bonafides/article/view/269