Full Lenght Article
HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT : PENJAGA HAK-HAK NARAPIDANA

Under a Creative Commons license
Open Access

Abstrak

Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan menghargai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara. Pengakuan terhadap hak-hak asasi warga negara juga berlaku bagi seorang yang telah dijatuhi pidana penjara oleh hakim melalui putusan bersalah di pengadilan sebagai terpidana, hak-haknya tetap diakui sebagaimana terdapat pada Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, berbagai hak-hak yang melekat pada narapidana selama menjalani proses pemasyarakatan tidak boleh diabaikan bahkan dilanggar, untuk menjaga hak-hak narapidana selama menjalani hukuman atau prose pemasyarakatan dilembaga pemasyarakatan, maka negara melalui peraturan perundang-undangan yaitu UU RI No. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana pada pasal 277 sampai dengan pasal 283 serta surat edaran mahkamah agung no 7 tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas hakim dan pengamat adalah hakim. Dengan demikian, maka hakim adalah penjaga hak-hak narapidana.

Abstrak

Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan menghargai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara. Pengakuan terhadap hak-hak asasi warga negara juga berlaku bagi seorang yang telah dijatuhi pidana penjara oleh hakim melalui putusan bersalah di pengadilan sebagai terpidana, hak-haknya tetap diakui sebagaimana terdapat pada Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, berbagai hak-hak yang melekat pada narapidana selama menjalani proses pemasyarakatan tidak boleh diabaikan bahkan dilanggar, untuk menjaga hak-hak narapidana selama menjalani hukuman atau prose pemasyarakatan dilembaga pemasyarakatan, maka negara melalui peraturan perundang-undangan yaitu UU RI No. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana pada pasal 277 sampai dengan pasal 283 serta surat edaran mahkamah agung no 7 tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas hakim dan pengamat adalah hakim. Dengan demikian, maka hakim adalah penjaga hak-hak narapidana.

Kata Kunci

Hakim Pengawas
Hakim Pengamat
Hak-Hak Narapidana
Narapidana
Hak Asasi Manusia
Proses Pemasyarakatan
Hakim

Declarations

Publisher's Note

Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.

Bibliographic Information

Verify authenticity via CrossMark

Cite this article as:

Panjaitan, P. I. (2025). HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT : PENJAGA HAK-HAK NARAPIDANA . GEVANGENEN Jurnal Pemasyarakatan, 1(2), 1–12. Diambil dari https://ejournal.fhuki.id/index.php/gevangenen/article/view/622
  • Submitted
    7 November 2025
  • Revised
    7 November 2025
  • Accepted
    Not available
  • Published
    18 November 2025