GEVANGENEN Jurnal Pemasyarakatan
Full Lenght Article
HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT : PENJAGA HAK-HAK NARAPIDANA
Abstrak
Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan menghargai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara. Pengakuan terhadap hak-hak asasi warga negara juga berlaku bagi seorang yang telah dijatuhi pidana penjara oleh hakim melalui putusan bersalah di pengadilan sebagai terpidana, hak-haknya tetap diakui sebagaimana terdapat pada Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, berbagai hak-hak yang melekat pada narapidana selama menjalani proses pemasyarakatan tidak boleh diabaikan bahkan dilanggar, untuk menjaga hak-hak narapidana selama menjalani hukuman atau prose pemasyarakatan dilembaga pemasyarakatan, maka negara melalui peraturan perundang-undangan yaitu UU RI No. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana pada pasal 277 sampai dengan pasal 283 serta surat edaran mahkamah agung no 7 tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas hakim dan pengamat adalah hakim. Dengan demikian, maka hakim adalah penjaga hak-hak narapidana.
Abstrak
Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan menghargai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara. Pengakuan terhadap hak-hak asasi warga negara juga berlaku bagi seorang yang telah dijatuhi pidana penjara oleh hakim melalui putusan bersalah di pengadilan sebagai terpidana, hak-haknya tetap diakui sebagaimana terdapat pada Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, berbagai hak-hak yang melekat pada narapidana selama menjalani proses pemasyarakatan tidak boleh diabaikan bahkan dilanggar, untuk menjaga hak-hak narapidana selama menjalani hukuman atau prose pemasyarakatan dilembaga pemasyarakatan, maka negara melalui peraturan perundang-undangan yaitu UU RI No. 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana pada pasal 277 sampai dengan pasal 283 serta surat edaran mahkamah agung no 7 tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas hakim dan pengamat adalah hakim. Dengan demikian, maka hakim adalah penjaga hak-hak narapidana.
Kata Kunci
Declarations
Publisher's Note
Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
7 November 2025 -
Revised
7 November 2025 -
Accepted
Not available -
Published
18 November 2025


