GEVANGENEN Jurnal Pemasyarakatan
Full Lenght Article
PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM PIDANA UNTUK MENGURANGI BEBAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstrak
Lembaga Pemasyarakatan dalam sistem hukum pidana Indonesia memiliki peran fundamental tidak hanya sebagai tempat menjalankan pidana penjara, tetapi juga sebagai sarana pembinaan narapidana berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Namun, praktik di lapangan menunjukkan berbagai problematika seperti perampasan hak narapidana, pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta overcapacity yang menghambat tercapainya tujuan pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum yang lebih adaptif dan humanis. Perkembangan hukum pidana melalui konsep restorative justice dan pidana kerja sosial mencerminkan pergeseran paradigma dari orientasi pembalasan menuju rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Restorative justice berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sedangkan pidana kerja sosial menawarkan alternatif pidana yang menekankan kontribusi nyata bagi masyarakat serta mengurangi beban Lapas. Kehadiran pidana kerja sosial dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi langkah progresif dalam menjawab tantangan pemenjaraan massal sekaligus mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi. Dengan demikian, pidana kerja sosial dapat dipandang sebagai implementasi nyata dari teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, bahwa hukum harus hadir untuk manusia, bukan sebaliknya.
Abstrak
Lembaga Pemasyarakatan dalam sistem hukum pidana Indonesia memiliki peran fundamental tidak hanya sebagai tempat menjalankan pidana penjara, tetapi juga sebagai sarana pembinaan narapidana berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Namun, praktik di lapangan menunjukkan berbagai problematika seperti perampasan hak narapidana, pelanggaran Hak Asasi Manusia, serta overcapacity yang menghambat tercapainya tujuan pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum yang lebih adaptif dan humanis. Perkembangan hukum pidana melalui konsep restorative justice dan pidana kerja sosial mencerminkan pergeseran paradigma dari orientasi pembalasan menuju rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Restorative justice berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sedangkan pidana kerja sosial menawarkan alternatif pidana yang menekankan kontribusi nyata bagi masyarakat serta mengurangi beban Lapas. Kehadiran pidana kerja sosial dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi langkah progresif dalam menjawab tantangan pemenjaraan massal sekaligus mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi. Dengan demikian, pidana kerja sosial dapat dipandang sebagai implementasi nyata dari teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, bahwa hukum harus hadir untuk manusia, bukan sebaliknya.
Declarations
Publisher's Note
Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
7 November 2025 -
Revised
20 November 2025 -
Accepted
Not available -
Published
21 November 2025


