GEVANGENEN Jurnal Pemasyarakatan
Full Lenght Article
Efektivitas Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial dalam Mengurangi Overcrowding Lapas
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas yuridis pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai instrumen pemidanaan alternatif yang diperkenalkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam rangka mengatasi permasalahan kepadatan berlebih pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan secara simultan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, yurisprudensi, serta literatur hukum nasional dan internasional, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan, yang dapat dijatuhkan bagi terpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun, memindahkan tempat pelaksanaan pembinaan dari institusi total ke ruang sosial yang terkontrol melalui pengawasan Balai Pemasyarakatan. Sementara itu, pidana kerja sosial dengan durasi antara 24 hingga 240 jam secara efektif mensubstitusi pidana penjara jangka pendek bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun. Apabila diimplementasikan secara optimal, kedua instrumen ini diproyeksikan mampu mengurangi populasi Lembaga Pemasyarakatan sebesar 20 hingga 30 persen dalam lima tahun pertama. Perbandingan dengan sistem sanksi non-kustodial di Belanda, Inggris, Wales, dan Australia mengonfirmasi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kedua instrumen sangat bergantung pada empat pilar utama, yaitu ketersediaan regulasi teknis yang komprehensif, kapasitas kelembagaan Balai Pemasyarakatan yang memadai, komitmen hakim dalam menggunakan opsi non-kustodial secara konsisten, serta penerimaan masyarakat terhadap filosofi keadilan restoratif.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas yuridis pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai instrumen pemidanaan alternatif yang diperkenalkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam rangka mengatasi permasalahan kepadatan berlebih pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan secara simultan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, yurisprudensi, serta literatur hukum nasional dan internasional, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan, yang dapat dijatuhkan bagi terpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun, memindahkan tempat pelaksanaan pembinaan dari institusi total ke ruang sosial yang terkontrol melalui pengawasan Balai Pemasyarakatan. Sementara itu, pidana kerja sosial dengan durasi antara 24 hingga 240 jam secara efektif mensubstitusi pidana penjara jangka pendek bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun. Apabila diimplementasikan secara optimal, kedua instrumen ini diproyeksikan mampu mengurangi populasi Lembaga Pemasyarakatan sebesar 20 hingga 30 persen dalam lima tahun pertama. Perbandingan dengan sistem sanksi non-kustodial di Belanda, Inggris, Wales, dan Australia mengonfirmasi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kedua instrumen sangat bergantung pada empat pilar utama, yaitu ketersediaan regulasi teknis yang komprehensif, kapasitas kelembagaan Balai Pemasyarakatan yang memadai, komitmen hakim dalam menggunakan opsi non-kustodial secara konsisten, serta penerimaan masyarakat terhadap filosofi keadilan restoratif.
Declarations
Publisher's Note
Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
29 Mei 2026 -
Revised
29 Mei 2026 -
Accepted
Not available -
Published
30 Mei 2026


