GEVANGENEN Jurnal Pemasyarakatan
Full Lenght Article
Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Paradigma Hukum Pidana Modern Dan Hukum Administrasi Negara
Abstrak
Pembahasan mengenai pemidanaan dan penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan tetap menjadi topik utama sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Dalam konteks Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan atau dapat disebut “Lapas” yang keberadaannya menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. Penegakkan hukum modern menekankan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pendekatan retributif yang berorientasi pada pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum modern melalui pemidanaan dan pembinaan terhadap narapidana harus sejalan dengan konsep negara hukum dilihat dari aspek hukum administrasi negara.
Abstrak
Pembahasan mengenai pemidanaan dan penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan tetap menjadi topik utama sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Dalam konteks Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan atau dapat disebut “Lapas” yang keberadaannya menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. Penegakkan hukum modern menekankan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pendekatan retributif yang berorientasi pada pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum modern melalui pemidanaan dan pembinaan terhadap narapidana harus sejalan dengan konsep negara hukum dilihat dari aspek hukum administrasi negara.
Declarations
Publisher's Note
Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
7 October 2026 -
Revised
31 October 2026 -
Accepted
Not available -
Published
31 October 2026


