Full Lenght Article
Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Paradigma Hukum Pidana Modern Dan Hukum Administrasi Negara

Under a Creative Commons license
Open Access

Abstrak

Pembahasan mengenai pemidanaan dan penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan tetap menjadi topik utama sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Dalam konteks Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan atau dapat disebut “Lapas” yang keberadaannya menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. Penegakkan hukum modern menekankan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pendekatan retributif yang berorientasi pada pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum modern melalui pemidanaan dan pembinaan terhadap narapidana harus sejalan dengan konsep negara hukum dilihat dari aspek hukum administrasi negara.

Abstrak

Pembahasan mengenai pemidanaan dan penyelenggaraan lembaga pemasyarakatan tetap menjadi topik utama sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Dalam konteks Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan atau dapat disebut “Lapas” yang keberadaannya menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. Penegakkan hukum modern menekankan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pendekatan retributif yang berorientasi pada pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum modern melalui pemidanaan dan pembinaan terhadap narapidana harus sejalan dengan konsep negara hukum dilihat dari aspek hukum administrasi negara.

Declarations

Publisher's Note

Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.

Bibliographic Information

Verify authenticity via CrossMark

Cite this article as:

Ritonga, F. G., Chris Anggi Natalia Berutu, Mawar Valentina, & Arther Efflin Sugiarto. (2026). Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Paradigma Hukum Pidana Modern Dan Hukum Administrasi Negara. GEVANGENEN Jurnal Pemasyarakatan, 2(2), 067–075. Diambil dari https://ejournal.fhuki.id/index.php/gevangenen/article/view/761
  • Submitted
    7 October 2026
  • Revised
    31 October 2026
  • Accepted
    Not available
  • Published
    31 October 2026