EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA WANITA DILAPAS KELAS IIA TANJUNG GUSTA MEDAN
Authors
Abstract
Narapidana adalah seseorang di anggap bersalah karena Tindakan atau perbuatannya dan telah memperoleh Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum tetap sehingga bisa dikatakan sudah menjadi Narapidana atau Terpidana, yang dimana selanjutnya adalah menjalani masa hukuman didalam ruang tahanan atau lebih akrab disebut dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Lembaga Pemasyarakatan adalah Lembaga yang bertujuan untuk memberikan Pembinaan kepada Narapidana termasuk Narapidana Wanita. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang dimana menggunakan data yang diperoleh dari gejala sosial yang berhubungan dengan penelitian ini dan dengan berdasarkan kepada norma yang berlaku.
Pelaksanaan pembinaan terhadap Wanita di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang mana telah dijelaskan bahwa seorang Narapida yang walaupun telah hilang kemerdekaannya, akan tetapi didalam Lembaga pemasyarakatan masih memiliki hak-hak sebagai warga Negara dan hak-haknya tersebut telah dijamin oleh Negara. Didalam Pelaksanaan – Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan ini sudah efektif dilihat dari program-program kerja yang telah dilaksanakan untuk mengembangkan keterampilan baik itu dari kesenian atau bahkan keagamaannya.
Peraturan perundang-undangan telah banyak mengamanatkan tentang persamaan gender mengenai kedudukan antara Laki-laki dan Perempuan dalam aspek Berbangsa dan Bernegara. Peraturan pembentukan perundang-undangan baik untuk perundang-undangan ditingkat pusat mapun ditingkat daerah perlu mempunyai pemahaman yang sama dalam pengimplementasikan pengintegritasan kesetaraan gender dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada sumber, dasar dan asas-asas materi buatan sesuai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
References
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886
Buku
Arief, Barda Nawawi dan Muladi, Pidana dan Pemidanaan, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum UNDIP, Semarang 1984.
Diah Irawati, Menuju Lembaga Pemasyarakatan yang Berwawasan Hak Asasi Manusia (Jakarta: UKI PRESS, 2005).
Wilsa, Lembaga Pemasyarakatan Sejarah dan Perkembangannya (Yogyakarta: Deepublish, 2020).
Widyo Pramono, Kopendium Undang-Undang untuk Penegak Hukum, (Bandung: PT. alumni, 2015).
Anggun Melinda Perempuan dalam System Peradilan Pidana, (Yogyakarta: Garudhawaca, 2016).
Heningtias Gahas Rukmana, Hak-Hak Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta.
Panjaitan dan Simorangkir, LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gulton, Urgensi Perlindungan Korban Kejejahatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Marlina, Hukum Penitensier, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana; Perspektif Eksistensialisme dan Abilisionisme, Cet II revisi, Bina Cipta, Bandung, 2014.
Nugroho, Warta Pemasyarakatan no. 24, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, 2007.
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayu Media, Malang, 2005.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996.
M. Bakri, Pengantar Hukum Indonesia, UB Press, Malang, 2011.
Aloysius Wisnubroto dan G. Widiartana, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Jurnal
Desmawanti dan Adhi Wibowo, Perlindungan Hukum Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Padang, http://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/14”, Jurnal Vol 1 No.2, 2017
Jurnal Legislasi Indonesia, Kedudukan Hukum dan Perempuan di Indonesia, Direktorat Jendral Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, CV. Ami global Indonesia, 2010
Luthvi Febryka Nola, “Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpada Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)”, Jurnal Negara Hukum, Vol.7 No.1 Juni 2016
Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Volume 4 Nomor 1, 2013
Rotua Lilis, “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Pekanbaru”, Jurnal Hukum UNRI, Vol.1 No.2 Oktober 2014
Website
https://kbbi.web.id. Wanita Diakses pada 13 Juli 2022 pukul 18:01 WIB
https://klikhukum.id/curkum-98-perbedaan-sidang-terbuka-dan-sidang-tertutup/ diakes pada 13 Juli 2022 pukul 18:13 WIB
Kompasiana. Pengertian Media Massa Menurut Nurmalina Prihantiny. https://www. kompasiana.com. Diakses pada 13 Juli 2022 pukul 17:55 WIB
Rutanperempuanmedan.https://rutanperempuanmedan.com/ (diakses pada tanggal 1 Mei 2022, Pukul 16:00)