HAK WARIS ANAK YANG DILAHIRKAN DARI SEORANG IBU PENGGANTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Authors
Abstract
Kehadiran anak dalam perkawinan merupakan impian setiap pasangan suami istri. Namun kenyataannya impian untuk memiliki anak tidak semua pasangan suami istri dapat memperolehnya dengan mudah dikarenakan berbagai macam faktor. Dewasa ini dalam kehidupan masyarakat Indonesia sudah mulai mengenal dan melaksanakan upaya kehamilan menggunakan jasa Ibu Pengganti untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pasangan suami istri yang sulit memperoleh anak dengan adanya perjanjian terlebih dahulu. Adanya kekosongan hukum mengenai Ibu Pengganti sangat memberikan pengaruh terhadap status dan hak waris anak yang dilahirkan Ibu Pengganti. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap undang-undang. Sehingga didapat kesimpulan bahwa anak yang dilahirkan dari seorang Ibu Pengganti dapat dikategorikan sebagai anak luar kawin menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Buku
Anwar, Syamsul. 2018. Islam, Ilmu & Kebudayaan. Yogyakarta: UAD Press
Hartanto, J. Andy. 2017. Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahmakah Konstitusi. Surabaya: Jakad Publishing.
Ishomuddin. 2016. Pembangunan Sosial Dalam Menghadap Masyarakat Ekonomi. Malang: Duta Media Publishing.
Judiasih, Sonny Dewi., Susilowati Suparto Dajaan dan Deviana Yuanitasari. 2016. Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Bandung: PT. Revika Aditama.
Kennedy, Richard. 2019. Ibu Pengganti: Hak Perempuan Atas Tubuhnya. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
Muntaha. 2018. Kapita Selekta Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Rahayu, Djulaeka dan Devi. 2019. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Sulistiani, Siska Lis. 2015. Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Bandung: Refika Aditama.
Wardiono, Kelik., Septarina Budiwati, Nuswardhani, Saeupul Rochman. 2018. Buku Ajar Hukum Perdata. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Jurnal
Situmeang, Tomson. 2017. Analisa Yuridis Surrogate Mother Dari Aspek Sahnya Perjanjian. Jakarta: Jurnal TORA Universitas Kristen Indonesia.