TELAAH PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN SEKUNDER DI ATAS HAK PENGELOLAAN: STUDI PERBANDINGAN DENGAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
Authors
Abstract
Salah satu subjek hukum yang dapat menguasai Hak Pengelolaan adalah Badan Usaha Milik Negara. Pemegang Hak Pengelolaan memiliki wewenang untuk memberikan hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan, salah satunya adalah Hak Guna Bangunan. Praktiknya pembebanan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan memiliki kemiripan dari segi hukum dengan Sewa-Menyewa Tanah. Tulisan ini mengkomparasikan ketentuan perundang-undangan terkait Pembebanan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dan Sewa-Menyewa Tanah. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum (yuridis) normatif (legal research). Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan membuat perjanjian pemanfaatan tanah. Perjanjian pemanfaatan tanah ini dalam praktik memiliki nomenklatur yang berbeda-beda, salah satu nomenklatur yang sering digunakan adalah perjanjian penggunaan tanah. Pemberian Hak Guna Bangunan pada Hak Pengelolaan bukan merupakan peralihan hak melainkan hanya pembebanan hak sehingga ketika Hak Guna Bangunan habis jangka waktunya maka tanah kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan. Praktik pembebanan Hak Guna Bangunan pada Hak Pengelolaan memiliki kemiripan dengan Sewa-Menyewa Tanah berjangka waktu panjang. Persamaan tersebut dapat dilihat dari aspek hukum perikatan melalui perjanjian yang dibuat para pihak, aspek pemeliharaan objek tanah, aspek biaya, dan aspek jangka waktu.
References
Dananjaya, I.P.L. (2021). “Pengaturan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja.” Jurnal Kertha Semaya, 9 (3): 556–567. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i03.p16.
Djumeno, L.D. & Fauzi, F. (2021). “Innovation For Empowerment of Waqf Land Right: Comparative Analysis of Legal Aspects of Waqf Land and Land With Right of Management in Indonesia.” Journal of Asian and African Social Science and Humanities, 7 (4): 1-12. https://doi.org/10.55327/jaash.v7i4.248.
Fauzi, F. & Djumeno, L.D. (2021). “Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Wakaf Sebagai Terobosan Baru Pemberdayaan Tanah Wakaf Secara Produktif.” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 14 (1): 1-16. https://doi.org/10.471411/al-awqaf.v14i1.103.
Fauzi, F. (2015). “Social Justice: The Basis for Implementing Compensation in Land Acquisition for the National Strategic Projects in Indonesia.” Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 7 (1): 14-27. https://doi.org/10.31292/bhumi.v7i1.452.
Harsono, B. (2018). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta: Universitas Trisakti.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP 18 Tahun 2021, Ps. 36.
Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja. UU No. 11 Tahun 2020, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.
Indonesia. Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU No. 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960.
Parlindungan, A. P. (2015). Hak Pengelolaan Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: CV Mandar Maju.
Santoso, U. (2011). “Hak Guna Bangunan Atas Hak Pengelolaan (Suatu Kajian Perolehan Hak dan Perjanjangan Jangka Waktu).” ADIL: Jurnal Hukum, 2 (3): 286–306. https://doi.org/10.33476/ajl.v2i3.844.
Santoso, U. (2017). Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Depok: Kencana.
Sidharta, B.A. “Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatika,” dalam Sidharta, B.A. (2009). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Depok: Penerbit Universitas Indonesia.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Pespektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Penerbit Kompas.