Keywords:

Notary, Criminal Act of Money Laundering, GoAML Application
Journal Details
License
Format
Journal
eISSN
2620-9837
Publish Date
13/12/2022
Languages
English
access type Open Access

PERAN NOTARIS DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI ERA DIGITAL MELALUI APLIKASI GO ANTI MONEY LAUNDERING (GoAML)

Authors

Page range: 275-292

Abstract

Notaries’ roles in performing their functions and duties to prevent money laundering have been stipulated in Article 3 of Government Regulations No. 43 of 2015, which was a mandate from Article 2 paragraph (2) of the Criminal Act of Money Laundering Law. Notaries must report suspicion of money laundering to the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK). It is based on the ideal framework law to be achieved by a country, which must fulfill 3 (three) fundamental values, namely expediency, certainty, and justice. Notaries’ roles in serving the community must also be able to provide accountability for the civil law so it does not harm the country with an attempt to disguise money from money laundering.

References

Books

Alfitra, 2014, Modus Operandi Pidana Khusus Diluar KUHP Korupsi, Money Laundering dan Trafficking, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), Jakarta.

Budiono, Herlien, 2015, Kumpuluan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Riswandi, Budi Agus dan Sabhi Mahmashani, 2009, Dinamika Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Kreatif, Yogyakarta: Total Media.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.

Regulations

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5709.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Article

Elvina, Mia, “Implikasi Hukum Terhadap Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandatangani Secara Bersama-Sama”, Lex Renaissance, No.2, Vol.5, 2020.

Riyaldi, Made, dkk, “Urgensi Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pihak Pelapor atas Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang”, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014.

Websites

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2020, “Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2019”, Tim Riset dan Pengembangan, Jakarta, Indonesia, hlm. 3-4, https://apvaindonesia.com/wp-content/uploads/2021/09/1615872606_compressed-dikompresi-1.pdf, diakses pada tanggal 4 Februari 2022.

How to Cite

Eliya Al-Afrida Siska, & Supriyadi. (2022). PERAN NOTARIS DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI ERA DIGITAL MELALUI APLIKASI GO ANTI MONEY LAUNDERING (GoAML). Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 275–292. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.148