Cancellation Of Notarial Deeds Made By Notaries Done Unauthorized And Against The Law (Case Study In Tangerang City)
Authors
Abstract
ABSTRACT
A notary as a public official is a profession to provide legal services to the community, a notary who has been appointed by the state is authorized to make evidence or legal documents in the eyes of the law. Legal evidence is made by a Notary in the form of an Authentic Deed or Notary Deed, which has legal and perfect evidentiary power in the eyes of the law. Therefore, the role of the Notary in making the Authentic Deed is very important for the needs of the community, many of which are state documents. Therefore, the precautionary principle is very necessary in carrying out the duties as a Notary. The problem is how a notary produces an authentic deed that is legal and not against the law. What is the responsibility of a notary as a public official for the cancellation of a deed made because it is illegal and against the law? against the law ? To answer these problems, this type of research is normative. The data used are secondary data, library study data collection, and qualitative data analysis and drawing conclusions using deductive methods. The conclusion of this author states that (1) Notaries give birth to Authentic Deeds that are valid and not against the law by having the power of a perfect and binding Proof of Authenticity of Deeds, (2) As a Notary must have an attitude of responsibility for what he has made, if at the time it occurs dispute or violation of the deed he made, the Notary must be responsible for the mistakes he made. and (3) All deed documents made by a Notary/PPAT in Tangerang are null and void or at least legally flawed and against the law.
Keywords : Cancellation of Notary Deed, Notary, Notary Liability.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Buku
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ed-3, Jakarta: Balai Pustaka, Cet-3, 2005
Habib Adjie, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris , RENVOI, Nomor 28. Th. III, 3 September 2005
Herziene Indonesich Reglement (H.I.R).
Herlien Budiono, Notaris dan Kode Etiknya, Upgrading & Refreshing Course Nasional Ikatan Notaris Indonesia, Medan, 30 Maret 2007 (Media Massa).
Kristi Poerwandari, Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Perilaku Manusia, Depok: LPSP3 FP UI, 2005.
Lumban Tobing, G.H.S. 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
R. Subekti. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)., Jakarta: Balai Pustaka, 2009.
Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi Aksara, Cet- 24, 2005.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)
Riduan Syahrani, 1998, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni
Sjaifurrahman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2006.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, cet 6, 2002
Valerine J.L. Kriekhoff, Tanggung Jawab Profesi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2007
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011
Tesis dan Jurnal Ilmiah
Jenifer Maria (2020). “Pembatalan Akta Notariil Oleh Notaris”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.4. No.4 November 2020, Magister Kenotariatan, Universitas Surabaya.http://repository.ubaya.ac.id/38676/1/Jenifer%20Maria_Pembatalan%20Akta%20Notariil%20Oleh%20Notaris.pdf
Sendy Melinda, Gunawan Djajaputra (2021), “Pembuatan Akta Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6, No. 7 Juli 2021, Universitas Tarumanagara.https://www.jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/3543/2287
Lidya Christina Wardhani, S.H, (2017), “Tanggung Jawab Notaris/Ppat Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta,https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8969/Lidya%20CW%20MKn%20UII.pdf?sequence=1&isAllowed=y , Diakses pada hari Sabtu, 11 September 2021 Pukul 18.40 WIB
Ire Tanari Perangin Angin, (2017), “Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapannya (Studi Notaris Di Kecamatan Desa Baru Deli Serdang)”, Tesis universitas Sumatera Utara Medan, https://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/519/130200538.pdf?sequence=1&isAllowed=y . Diakses pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 pukul 18:30 WIB
JUSMAN, Andi Auliya, Sigid Riyanto, S.H., M.Si (2009), “Analisis Yuridis Pembatalan Akta Notaris”, Tesis Universitas Gadjah Mada, http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/42809 . Diakses pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 pukul 18:30 WIB
Lupita Maxellia(2013), “Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, https://media.neliti.com/media/publications/26563-ID-tinjauan-yuridis-tentang-kebatalan-dan-pembatalan-akta-notaris-dalam-prespektif.pdf . Diakses pada hari Senin 23 Agustus 2021 pukul 23.46 WIB
Ashinta Sekar Bidari, SH, MH., “Kajian Hukum Pembatalan Suatu Akta Otentik Sebagai Legal Cover Para Pihak Terkait Dengan Syarat Sahnya Suatu Perjanjian”, Fakultas Hukum-Universitas Surakarta, https://media.neliti.com/media/publications/163569-ID-none.pdf . Diakses pada hari Senin 23 Agustus 2021 pukul 23.46 WIB
Cipto Soenaryo1 (2020), “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pelayanan kepada Publik Sesuai dengan Moral Etika Profesi dan Undang-Undang”, Tesis Magister Universitas Sumatera Utara, https://mkn.usu.ac.id/images/8.pdf . Diakses pada hari Senin 23 Agustus 2021 pukul 23.48 WIB
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 664/Pdt.G/2019/PN.Tng