Keywords:

Tindak Pidana Pencucian Uang, Perampasan Aset, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana
Journal Details
License
Format
Journal
eISSN
2620-9837
Publish Date
21/12/2023
Languages
English
access type Open Access

Urgensi Penerapan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

https://orcid.org/0000-0003-3203-5294
Page range: 351-364

Abstract

Tindak Pidana Korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat. Bahkan kedua jenis tindak pidana khusus tersebut telah menjadi isu dan sorotan di dunia internasional. Indonesia berdasarkan Corruption Perception Index Tahun 2022, saat ini berada pada nomor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara di dunia. Hasil penelitian menemukan bahwaKonsep mengenai perampasan aset sudah banyak diakui dan diterima di dunia internasional, bahkan melibatkan kerjasama internasional untuk mewujudkannya. Dengan diratifikasinya United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, sudah seharusnya perampasan aset sebagai salah satu strategi untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya perlu segera diundangkan undang-undang tentang perampasan aset di Indonesia.

How to Cite

Lengkong, L. Y. (2023). Urgensi Penerapan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 351–364. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.278