KEHADIRAN SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAI DAMPAK KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Authors
Abstract
Sertipikat tanah yang telah lama dikenal oleh masyarakat sebagai tanda bukti hak atas tanah adalah berupa dokumen yang terbuat dari kertas, terdiri dari buku tanah dan surat ukur yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah yang diakui secara luas sebagai bukti yang sah yang membuktikan kepemilikan orang (pribadi perserorangan atau badan hukum) atas tanah serta diterima sebagai alat bukti dalam persidangan di pelbagai pengadilan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi di bidang komunikasi dan informasi praktek pembuktian di pengadilan tidak lagi bertumpu pada alat bukti surat akan tetapi telah mempertimbangkan secara serius penerimaan atas alat bukti elektronik seperti Sertipikat tanah elektronik (Sertipikat-el) sebagai alat bukti yang sah, termasuk guna membuktikan kepemilikan atas tanah telah berkembang dalam bentuk sertipikat elektronik yang sedang berkembangan untuk diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.