Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
Full Lenght Article
KEHADIRAN SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAI DAMPAK KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Abstract
Sertipikat tanah yang telah lama dikenal oleh masyarakat sebagai tanda bukti hak atas tanah adalah berupa dokumen yang terbuat dari kertas, terdiri dari buku tanah dan surat ukur yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah yang diakui secara luas sebagai bukti yang sah yang membuktikan kepemilikan orang (pribadi perserorangan atau badan hukum) atas tanah serta diterima sebagai alat bukti dalam persidangan di pelbagai pengadilan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi di bidang komunikasi dan informasi praktek pembuktian di pengadilan tidak lagi bertumpu pada alat bukti surat akan tetapi telah mempertimbangkan secara serius penerimaan atas alat bukti elektronik seperti Sertipikat tanah elektronik (Sertipikat-el) sebagai alat bukti yang sah, termasuk guna membuktikan kepemilikan atas tanah telah berkembang dalam bentuk sertipikat elektronik yang sedang berkembangan untuk diterima sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
22 July 2025 -
Revised
7 August 2025 -
Accepted
Not available -
Published
26 August 2025


