IMPROVEMENT OF CONFLICT OF AGRARIAN PERIOD PANDEMIC COVID-19 DUE TO GOVERNMENT POLICY ON LAND ACQUISITION FOR INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT
Authors
Abstract
The Covid-19 Pandemic period did not hinder the implementation of land acquisition for infrastructure development to realize the Vision of Advanced Indonesia 2045 as the top 5 world economic powers. Land acquisition often does not benefit the affected people, causing conflict. The purpose of the study is to understand the legal aspects of land acquisition for infrastructure development, the factors causing the increase in agrarian conflicts in the infrastructure sector during the COVID-19 pandemic, and the legal protection of the community for land acquisition for infrastructure development. The approach method is normative juridical, descriptive analysis research specifications, types and sources of data based on secondary data, and qualitative data analysis. The results of the study, First, thegovernment's policy to ratify the Job Creation Law in providing convenience for corporations to carry out land acquisition has ignored Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution. Second, infrastructure development contributes to increasing agrarian conflicts dueto closed, intimidating, manipulative processes, to use of violence against affected communities. Third. The Law on Land Funding for Development in the Public Interest has not been able to provide legal protection for the rights of the people whose land is used as the object of infrastructure development.
References
Husein, Yunus. (2019). Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta:Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbangkumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ibrahim, Johnny. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kartika, Dewi. (2020). Pandemi Covid-19 dan PerampasanTanah Berskala Besar, Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria Edisi Peluncuran I: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemidan Krisis Ekonomi”. Jakarta.
Marzuki, Mahmud, Peter. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana, p. 181.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, Adi, Yosep. (2013). Hak Ekosob dan Kewajiban Negara. Jakarta: Makalah Komisi Yudisial RI.
Syah, Iskandar. (2015). Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta:Permata Aksara.
Sitorus, Oloan. Dayat Limbong. (2004). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Usman, Rachmadi. (2003). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya.
Wiratman. (2021). “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas Uji Formal Undang Undang Cipta Kerja”. Yogyakarta:Dept. Hukum Tata Negara, FH UGM.
Journal articles
Candra, Mareta, Diki, dan Luthy Yustika. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Atas Pembebasan Tanah Yang Terkena Pengadaan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Perkara No.593/Pdt.G/2018/Pn.Tng Tertanggal 12 September 2018)”. JCA of LAW, 1(1).
Djanggih, Hardianto, dan Salle. (2017). “Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum”. Pandecta, 12(2).
Fernando. (2020). “Perlindungan Hukum Dalam Pengadaan Tanah Guna Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”. Jurnal Bina Adhyaksa, 10(2).
Fauzi, Ahmad. (2020). “Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar, Sebuah Kebijakan Publik Dalam Penanganan Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 16(1).
Hamzani, Achmad Irwan. (2014). “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya”. Yustisia. 90.
Ismail, Nurhasan. (2017). “Arah Politik Hukum Pertanahan Dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat”. Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1).
Mulyadi, Mohammad. (2017). “Implementasi Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Jakarta Utara”. Aspirasi, 8(2).
Merentek, S. Yanes. (2018). “Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional”. Lex Privatum, VI(9).
Rejekiningsih, Triana. (2016). “Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesia)”. Yustisia, 5(2).
Suntoro, Agus. (2019). “Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: Perspektif HAM”. Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5(1).
Surono, Agus. (2017). “Perlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Di Kabupaten Kendal”. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 17( 4).
Santoso, Urip. (2016). “Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”. PERSPEKTIF, XXI(3).
Sukarman, Hendra. dan Wildan Sany Prasetiya. (2021). “Degradasi Keadilan Agraria Dalam Omnibus-Law”. Jurnal Ilmiah Galuh Justiti, 9(1).
Subekti, Rahayu. (2016). “Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum”. Yustisia. 5(2).
Susilo, Adityo. (2020). “Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia”. 7(1).
Sibuea, Harris Y. P. (2019). “Aspek Hukum Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan pada Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata”. Negara Hukum, 10(2).
Setiyani, Joko Setiyono. (2020). “Penerapan Prinsip