Journal Details
License
Format
Journal
eISSN
2620-9837
Publish Date
15/04/2022
Languages
English
access type Open Access

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KAWIN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Authors

Page range: 88-103
Published Online :PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KAWIN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Abstract

Perkawinan sebagai suatu keniscayaan fitrah manusia dalam prakteknya tidak hanya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, juga banyak bentuk-bentuk nikah kontrak atau istilah dalam masyarakat yang dikenal dengan kawit mut'ah. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana praktik kawin kontrak terjadi di masyarakat; apa saja dampak perkawinan kontrak dan bagaimana upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan untuk meminimalisir meluasnya perkawinan kontrak. Metode penelitian yang akan dilakukan adalah yuridis sosiologis, yaitu mengkaji penerapan hukum dalam masyarakat khususnya penerapan hukum penegakan hukum perkawinan dengan modus kawin kontrak, dan dampak kekerasan terhadap tubuh dan kehidupan yang dialami korban serta upaya penegakan hukumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korban kawin kontrak sebagian besar adalah perempuan dengan status sosial ekonomi dan pendidikan yang rendah, sehingga berdampak pada lemahnya kedudukan mereka di hadapan hukum dan upaya meminimalisir praktik nikah kontrak dengan memberikan sosialisasi, advokasi dan penerapan sanksi kepada pelaku nikah kontrak yang melakukan kekerasan terhadap korban.

References

Books

Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat dan UndangUndang Perkawinan), cet. ke-3, Jakarta Kencana, , 2009.

Dede Rosyada, Hukum Islam Dan Pranata Sosial, Jakarta Lembaga Studi Islam Dan Kemasyarakatan, 1992.

Dwidja Priyatno, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung., STHB Press, 2005.

Fatahilah A.syukur, Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori Dan Praktek Di Pengadilan Indonesia, Bandung,Mandar Maju, 2011.

Fuad Muhammad Fachrudin, Kawin Mut’ah dalam Pandangan Islam, Jakarta.Pedoman Ilmu Jaya. 1992.

Henny Nuraeny, Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jakarta,Sinar Grafika, 2011.

H. Sirajuddin Sailellah, Eksistensi Kawin Kontrak dalam Perspektif Norma dan Tuntutan Ekonomi (Sebuah Kajian Sosio Yuridis), Jakarta, Badan Litbang Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016.

Irfan Ardiansyah dan Cucu Solihah, Nominee Arrangement Dalam Perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas, Yogjakarta, ZAHIR PUBLISHING, 2020.

Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Graha Ilmu 2010.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, cet. ketujuh, Jakarta, Rineka Cipta, 1987.

Rika Sarasawati, Perempuan dan Penyelsaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bandung ,Citra Aditya Bakti,2006.

Roeslan Saleh, Pikiran - pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta,Ghalia Indonesia, 1982.

Sachiko Murata, Lebih Jelas Tentang Mut’ah Perdebatan Sunni dan Syi’ah, Jakarta,Raja Grapindo Persada, 2001.

Wannimaq Habsul, Perkawinan “Terselubung” di antara Berbagai Pandangan, Jakarta, Golden Terayon Press, 1994.

Yusuf Ad-duraiswisy, Nikah Siri, Mut’ah dan Kontrak dalam Timbangan Alqur’an dan As-sunnah, Cetakan Pertama, Jakarta,Jumadats Tsaniah, 2010.

Regulations

UUD 1945

UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO)

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Journal articles

Andreas Resa Ari Krisharyanto, Sophar Maru Hutagalung, Slamet Supriatna, Akibat Hukum Kawin Kontrak Terhadap Kedudukan Istri, Anak, Dan Harta Kekayaan Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Krisna Law Vol. 1, No. 3, 2019.

Ghofar Shidiq, Teori Maqashid Al-Syari’ah Dalam Hukum Islam, Sultan Agung Vol XLIV No. 118 Juni – Agustus 2009.

Henny Nuraeny, 2015, Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (Migrant Workers, A New Modern -Day Form Of Slavery, Is A Part Of Human Trafficking Crime, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No.3 November 2015.

Mardjono Reksodiputro, 1994, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia.

Muhammad Rifa’at Adiakarti Farid, Kekerasan Terhadap Perempuan: Studi Terhadap Kasus-Kasus Yang Ditangani Oleh Rifka Annisa Woman Crisis Center Yogyakarta, Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, Vol. 18, No. 2, 2019.

Nurlailiyah Aidatussholihah, Kawin Kontrak Di Kawasan Puncak Antara Normatif, Yuridis Dan Realita Al-Ahwal, Vol. 2, No. 2, 2012 M/1434 H

Nur Rofiah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya , Vol.2, No. 1, 2017.

How to Cite

Solihah, C. ., & Nuraeny, H. . (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KAWIN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KAWIN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM. Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(1), 88–103. https://doi.org/10.55809/tora.v8i1.91