PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAERAH KABUPATEN KLATEN TERHADAP PENINGKATAN KEPATUHAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATAN

PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAERAH KABUPATEN KLATEN TERHADAP PENINGKATAN KEPATUHAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATAN

Penulis

  • Laela Dwi Cahyanni Universitas Gadjah Mada
  • Supriyadi Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.163

Kata Kunci:

Code of Ethics, Position Duties, Compliance, PPAT, Regional Trustees and Supervisory Council

Abstrak

This study aims to determine and analyze efforts of the Council of Trustees and Supervisors (MPPD) of the Klaten Regency Land Deed Making Official (PPAT) towards increasing PPAT compliance in carrying out the duties of the position.

            The type of research used is empirical legal research. This study uses secondary data obtained from library materials and primary data obtained form of interviews with respondents and resource persons. The data will then be analyzed qualitatively, then concluded deductively.

            This research has three conclusions. The role of the MPPD of the Klaten towards increasing PPAT compliance in carrying out the duties of the position is conduct coaching at IPPAT organizational meetings, share the latest info regarding PPAT through WA Group, conduct guidance in the form of inspections to the PPAT office in the context of periodic supervision.

 

Keywords: Regional Trustees and Supervisory Council, PPAT, Compliance, Position Duties, Code of Ethics

 

Referensi

Book

Mustofa, 2014, Tuntunan Pembuatan Akta-Akta PPAT, cetakan ketiga (edisi revisi), Karya Media, Yogyakarta.

Parlindungan, A.P, 1994, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Santoso, Urip, 2012, Hukum Agrarian Kajian Komprehensif, Prenadamedia Group, Jakarta.

Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peratruan Pemerinth Nomor 37 Tahun 1998 tenatng Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395).

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn dan Pendaftaran Tanah. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630)

Jurnal

Dara, Mustika Nila, “Pengawasan Terhadap PPAT Oleh Majelis Pembina dan Pengawas Daerah di Kota Padang”, Tesis, Fakultas Hukum Program Pascasarjana (S2), Universitas Gadjah Mada, 2021.

Hasan, Abdillah Nur, “Peran Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) dalam Pengawasan Kode Etik Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Mengirimkan Minuta Kepada Klien di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat”, Tesis, Fakultas Hukum Program Pascasarjana (S2), Universitas Gadjah Mada, 2021

Internet

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, “Daftar PPAT”, https://kab-klaten.atrbpn.go.id/daftar-ppat, diakses tanggal 1 Oktober 2022, pukul 11.47 WIB.

Diterbitkan

2022-12-23

Cara Mengutip

Laela Dwi Cahyanni, & Supriyadi. (2022). PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAERAH KABUPATEN KLATEN TERHADAP PENINGKATAN KEPATUHAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATAN : PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAERAH KABUPATEN KLATEN TERHADAP PENINGKATAN KEPATUHAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATAN . Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 353–373. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.163

Terbitan

Bagian

##section.default.title##