Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
Full Lenght Article
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Dalam Pelayanan Kesehatan
Abstract
Tujuan dari penelitian kali ini guna mengetahui tanggung jawab hukum rumah sakit dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan kualitatif bersifat library research (kajian kepustakaan). Sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer dari Undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang terkait rumah sakit merupakan sarana pengawasan agar pelayanan kesehatan dari rumah sakit dapat tercapai. Bentuk tanggungjawab rumah sakit ketika menyebabkan kerugian pada pasien terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia tentang Rumah Sakit Pasal 46 yaitu pertama rumah sakit bertanggungjawab penuh kelalaian yang diakibatkan oleh pihak rumah sakit, kedua ketika tidak ada kelalaian yang diakibatkan pihak rumah sakit maka tidak akan ada pertanggungjawabannya, ketiga rumah sakit tidak bertanggungjawab terhadap kelalaian yang dilakukan di rumah sakit.
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
12 October 2023 -
Revised
12 October 2023 -
Accepted
Not available -
Published
22 December 2023


