Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
Full Lenght Article
Application of Anti-Money Laundering Principles in the Practice of Notary
Abstract
Pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak negatif pada stabilitas keuangan dan integritas sistem hukum. Dalam praktik kenotariatan, penting untuk menerapkan prinsip Anti-Money Laundering (AML) guna mencegah praktik pencucian uang dan memastikan integritas transaksi yang melibatkan notaris. Penelitian ini membahas dasar hukum penerapan prinsip AML dalam praktik kenotariatan dan menganalisis implementasinya. Pada prinsipnya ketentuan mengenai kewajiban seorang Notaris melaporkan Pengguna Jasa seharusnya diatur dalam suatu Undang-Undang, hal ini agar sesuai dengan penerapan Undang-Undang Jabatan Notaris dan prinsip kerahasiaan jabatan Notaris. Melalui pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan langkah-langkah yang tepat, praktik kenotariatan dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi kejahatan pencucian uang.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
6 December 2023 -
Revised
6 December 2023 -
Accepted
Not available -
Published
21 December 2023


