Keywords:

Anti-Money Laundering, Praktik Kenotariatan, Pencucian Uang, Dasar Hukum, Implementasi
Penerapan Prinsip Anti-Money Laundering dalam Praktik Kenotariatan
Journal Details
License
Format
Journal
eISSN
2620-9837
Publish Date
21/12/2023
Languages
English
access type Open Access

Application of Anti-Money Laundering Principles in the Practice of Notary

Authors

Page range: 379-395
Published Online :Penerapan Prinsip Anti-Money Laundering dalam Praktik Kenotariatan

Abstract

Pencucian uang (money laundering) merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak negatif pada stabilitas keuangan dan integritas sistem hukum. Dalam praktik kenotariatan, penting untuk menerapkan prinsip Anti-Money Laundering (AML) guna mencegah praktik pencucian uang dan memastikan integritas transaksi yang melibatkan notaris. Penelitian ini membahas dasar hukum penerapan prinsip AML dalam praktik kenotariatan dan menganalisis implementasinya. Pada prinsipnya ketentuan mengenai kewajiban seorang Notaris melaporkan Pengguna Jasa seharusnya diatur dalam suatu Undang-Undang, hal ini agar sesuai dengan penerapan Undang-Undang Jabatan Notaris dan prinsip kerahasiaan jabatan Notaris. Melalui pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan langkah-langkah yang tepat, praktik kenotariatan dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi kejahatan pencucian uang.

How to Cite

Doloksaribu, W. A. S. (2023). Application of Anti-Money Laundering Principles in the Practice of Notary: Penerapan Prinsip Anti-Money Laundering dalam Praktik Kenotariatan. Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 379–395. https://doi.org/10.55809/tora.v9i3.287