Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
Full Lenght Article
Perkembangan Pengaturan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli
Abstract
Abstrak: Pelaksanaan jual beli tanah yang didasarkan pada ketentuan hukum adat dilakukan berdasarkan asas terang dan tunai, pada prinsipnya setelah ada kata sepakai antara penjual dan pembeli di hadapan kepala desa dan dilakukan pembayaran uang pembelian secara tunai maka jual beli tanah telah berlangsung dan Hak Atas Tanah telah beralihan dari Penjual kepada Pembeli. Dalam perkembangannya, jual beli tanah harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen dan pembayaran pajak serta dilakukan dengan membuat dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang di wilayah kerja tempat tanah berada.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
8 April 2024 -
Revised
8 April 2024 -
Accepted
Not available -
Published
29 April 2024


